Subscribe:
.
animasi-bergerak-selamat-datang-0140

Rabu, 11 November 2015

Pandangan mimin mengenai manajemen pemerintah terhadap kebakaran hutan

                 
Dalam kebakaran hutan pada tahun 2015 bisa terjadi karena 3 faktor yaitu kelalaian manusia seperti membuang putung rokok sehingga memicu kebakaran,karena faktor alam, maupun karena sengaja  dibakar untuk membuka lahan.
          Sumber foto: nasional.kompas.com
Akhir-akhir ini kebakaran hutan terjadi di Empat provinsi di Sumatera yakni Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jambi. Sedangkan empat provinsi yang berada di Kalimatan terletak di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimatan Selatan dan Kalimatan Timur menjadi Trending topik di dunia ataupun masalah  besar yang terjadi di negara ini. hal ini sendiri terjadi akibat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta perusahaan yang mencoba membuka lahan baru tanpa harus memerlukan biaya yang banyak, sehingga membakar hutan lah hal praktis yang ada dipikiran mereka. Dampaknya  asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan tersebut sangat menganggu bagi kehidupan  masyarakat maupun lingkungan sekitar, seperti mati nya pohon dan hewan serta mempengaruhi dari  segi ekonomi, aktifitas sehari – hari, maupun dari segi kesehatan.

Dari segi kesehatan, banyak masyarakat yang mengalami iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. Selain itu dalam jangka waktu tertentu kabut asap juga dapat menyebabkan reaksi alergi, peradangan, dan infeksi. Bagi penderita asma, bronkitis dan penyakit kronis paru lainnya, kabut asap juga dapat memperburuk kondisi pernafasan. Kemampuan paru-paru dalam bekerja memproduksi oksigen menjadi berkurang, sehingga dapat menyebabkan seseorang sulit bernafas dan mudah lelah. Bagi mereka yang telah memasuki usia lanjut, anak-anak, atau mereka dengan penyakit kronis dapat memengaruhi kondisi daya tahan tubuh, saat tubuh dalam kondisi kurang fit ditambah dengan kabut asap, maka lebih rentan berpotensi mengalami gangguan kesehatan. Adapun hal lain berupa polutan (Zat atau komponen) yang terdapat pada asap akibat kebakaran hutan menjadi masalah baru apabila terkena sumber air bersih dan makanan yang tidak terlindungi dengan baik.
 Masyarakat yang terkena dampak dari kabut asap tidak jarang selalu menyalahkan pemerintah yang dianggap tidak tanggap dalam menanggulangi musibah ataupun masalah  tersebut. Padahal pemerintah sendiri telah berupaya semaksimal mungkin dalam menangani musibah, pemerintah telah menurun kan pemadam kebakaran  yang dibantu dengan personil TNI dan Polri, membuat hujan buatan serta menggunakan beberapa helikopter untuk memadamkan titik api, maupun memberikan obat-obatan. Upaya pemerintah yang telah dilakukan dan terapkan dalam bentuk aturan yaitu: Penjabat Kalteng Hadi Prabowo mencabut Pergub pembakaran lahan Nomor 15 Tahun 2010 dan digantikan dengan Pergub Nomor 49 Tahun2015 tertanggal 2 November, dikarenakan banyak nya kontroversi. Dan dengan ada pergub tersebut maka bagi pelaku pembakar lahan akan diberlakukan UU Lingkungan Hidup dan aturan lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 Presiden Jokowi dibuatnya harus berkantor di Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir karena luas wilayah hutan dan lahan yang terbakar lebih besar dibandingkan wilayah lain. Presiden sendiri ingin memastikan penanganan pemadaman kebakaran hutan dan lahan berjalan efektif. Dan penanganan kepada warga yang terdampak kabut asap, terutama pelayanan tanggap darurat di bidang kesehatan, pendidikan serta bantuan sosial berjalan dengan baik.
Seharusnya Presiden Jokowi tidak harus langsung turun ke lokasi, karena ditiap daerah sudah ada gubernur atau pemerintah daerah yang terlebih dahulu harus mengurus kepentingan daerahnya masing-masing. Sehingga presiden hanya menerima informasi dari gubernur tiap masing-masing daerah yang terkena musibah kebakaran. Dari informasi tersebut lah presiden berhak memberi arahan atau perintah kepada gubernur dan pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di daerahnya.
Dari kejadian kebakaran hutan ini hendaknya semua elemen baik pemerintah, perusahaan, masyarakat harus bekerjasama dalam meminimalisir ataupun menghilangkan bencana kebakaran serta menjaga alam sekitar dengan upaya reboisasi alam maupun menumbuhkan kesadaran dalam diri masing-masing tentang pentingnya alam bagi kehidupan. Agar kedepan bencana kebakaran ini tidak terulang lagi dan tidak menimbulkan banyak kerugian materil maupun immateril di masyarakat.
                                                                                                            

0 komentar:

Posting Komentar